Viral Video Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium di Unsri, Padahal Diundang

Dilansir dari Utara Times, mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) tidak diizinkan mengikuti yudisium akibat laporan dirinya atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya.

Dosen berinisial A tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:
Sambut Jokowi, Mahasiswa Demo di Depan DPRD Kalsel, Sebut Banyak Janji Belum Dituntaskan

Saat ini dosen berinisial A tersebut juga telah mendapatkan sanksi akademik berupa pencabutan jabatan sebagai Kaprodi.

Untuk sanksi pidana pelecehan seksual pihak Unsri (Universitas Sriwijaya) tidak menyampaikan ke publik dengan alasan privasi.

Hingga video mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) diduga tidak diizinkan mengikuti yudisium tersebut viral, belum ada konfirmasi dari pihak Universitas Sriwijaya.

Penulis : Eep
Editor : Elpian