Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan. Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.
Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” bebernya.
BACA JUGA:
Susi Pudjiastuti Bela Mahasiswi Unsri yang Dicoret Ikut Yudisium : Maju Terus, Saya Mendukungmu!
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut.
“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian Novia Widyasari Rahayu atau NWR (23), mahasiswi Universtas Brawijaya (Unibraw) Malang, di depan makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur mulai terungkap.

Korban diduga sempat dirudapaksa hingga hamil, lalu dipaksa aborsi oleh pacarnya, oknum polisi berinisial RB berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan.
Hal ini terkuak dari chat WhatsApp terakhir korban NWR kepada teman dekatnya.
Chat tersebut pun viral di Twitter disertai tagar #SAVENOVIAWIDYASARI.
Semula, ia diduga melakukan aksi nekat korban karena depresi teringat mendiang ayahnya.










