ATURAN Baru Bikin SIM C, Dibagi 3 Golongan dan Catat Biaya Resmi untuk Bulan Desember 2021

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terungkap ketentuan baru membikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diberlakukan Polri seluruh Indonesia.

Dalam ketentuan baru pembuatan SIM C ini bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.

Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.

# Baca Juga :PECAHKAN Rekor Tercepat, Akun Instagram V BTS Dapat 10 Juta Followers, Padahal Belum 24 Jam

# Baca Juga :Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah World Tourism Day 2022, UNWTO: Pariwisata Adalah Pilar Pembangunan

# Baca Juga :PERINGATAN Dini Cuaca Selasa 7 Desember 2021, BMKG: 28 Wilayah Termasuk Kalsel Diguyur Hujan Lebat, Angin dan Petir

# Baca Juga :UPDATE Korban Meninggal Jadi 22 Orang, 27 Lainnya Masih Hilang akibat Erupsi Gunung Semeru

Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ujar Arief beberapa waktu lalu.

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.(Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya)

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Selain itu ada biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Adapun, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

editor : NMD
sumber : kompas.com