Presiden Komisaris PT TAM Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Untuk itu Presiden Komisaris PT TAM yang terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dituntut hukuman mati.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

Adapun Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

# Baca Juga :Bendahara Desa Tumbang Laku Seruyan Hulu Kuala Pembuang Kalteng Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,18 Miliar

# Baca Juga :Bupati HSU Terlibat Korupsi Rp18,9 M, KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima H Abdul Wahid dari Dinas PUPRP

# Baca Juga :Jadi Buronan Korupsi Terbesar Malaysia, Jho Low Malah Kencan dengan Model Top AS dan Bayar Rp354 Juta

# Baca Juga :Pemerintahan Boris Johnson Digoyang Isu Korupsi, Hasil Investigasi Media Massa Inggris

“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

Selain itu jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tutur dia.

Kemudian, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat.