“Bank Kalsel menyiapkan itu semua agar Dewan dan Eksekutif punya landasan kuat kenapa Bank Kalsel perlu diberikan tambahan modal sampai Rp 3 Triliun, karena sesuai UU Bank Kalsel akan turun kasta menjadi BPR.
“Kalau sudah turun menjadi BPR tidak boleh mengelola kas daerah. Itu beratnya dan pentingnya kenapa Rp 3 triliun itu menjadi target utama program saya di Bank Kalsel,” ujarnya.
BACA JUGA: OJK Optimistis Bank Kalsel Mampu Memenuhi Kecukupan MIM Rp 3 Triliuan per 31 Desember 2024
Kata Hanawijaya, sekarang modal sudah mendekati dua triliun, jadi tingggal Rp 1 triliun lagi.
“Kalau pada 31 Desember besok, laba kami sekitar Rp 340 miliar itu keluar, artinya tinggal Rp 1 triliun lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Penulis : Eep
Editor : Elpian







