Lewati Batas Jam Operasional Masa Level 2 PPKM, Sejumlah THM di Palangkaraya Kalteng Dipaksa Tutup

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Karena beroperasi melewati batas jam operasional malam hari, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditutup oleh petugas.

Regu Patroli Polresta Palangkaraya yang bertugas melakukan pengawasan tempat hiburan malam saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas masih mendapati pengelola THM Palangkaraya yang tidak taat aturan masa level 2 PPKM.

Patroli tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Palangkaraya, Kompol Aris Setiyono didampingi para Perwira Pengendali (Padal) pada wilayah dalam Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melakukan patroli, Selasa (7/12/2021) dini hari.

Kabag Ops menjelaskan, patroli tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari tiap fungsi, seperti Piket Fungsi SPKT, Satsamapta, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba hingga Satlantas.

# Baca Juga :King Kobra Sepanjang 2 Meter Masuk Kamar Tidur, Warga Palangkaraya Kaget, Neurotoksin Sanggup Membunuh Gajah

# Baca Juga :Naik Rp 40.867, UMK Palangkaraya 2022 Ditetapkan Pemerintah Kota Sebesar Rp 2.972.541

# Baca Juga :Curi Ponsel dan Uang Remaja Ini Remuk Diamuk Massa di Palangkaraya, Polisi Kejar Satu Pelaku yaang Kabur

# Baca Juga :Bencana Banjir di Kota Palangkaraya, Anggota DPRD Minta Pengungsi Dipenampungan Taat Prokes

“Kami bergerak melakukan patroli dibeberapa THM Palangkaraya, seperti pada Karaoke Happy Puppy, De’Tones by Afgan, NAV dan Platinum, serta O2 Cafe & Sport Bar,” ungkap Kompol Aris.

Saat patroli tersebut berlangsug, petugas pun menyampaikan imbauan kepada pengunjung maupun pengelola THM Palangkaraya untuk memberhentikan kegiatan, yang bertujuan menghindari resiko terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami mengimbau sejumlah pengelola THM Palangkaraya untuk memberhentikan seluruh bentuk kegiatan yang sedang berlangsung karena telah melewati batas jam operasional di masa PPKM Level 2 saat ini,” tegas Aris.

Masa level 2 PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19.

“Patroli ini dilakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa level 2 PPKM Kota Palangkaraya saat ini mencegah terjadinya gangguan maupun tindak kriminalitas pada malam hari,” ujar Aris.

Patroli digelar sejak pukul 10 malam dan berakhir sekitar Pukul 03.00 Wib dan selama kegiatan berlangsung semuanya berjalan lancar situasi aman dan kondusif.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com