Gubernur Sahbirin Sampaikan RPJMD 2021-2026, Supian HK : Akan Dibahas di Paripurna DPRD Kalsel

Dia menegaskan, penyusunan RPJMD harus sesuai kaidah-kaidah yang termuat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan Tata cara evaluasi Raperda tentang RJPD dan RJPMD serta tata cara perubahan RJPD dan RJPMD dan RKPD.

Gubernur Sahbirin menyebutkan beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda RPJMD Kalsel 2021-2026, yakni, pertama, perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

BACA JUGA:
Gubernur Kalsel Sahbirin Launching Tiga Inovasi Kabupaten Banjar, Ini Harapan Bupati Saidi Mansyur

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel Supian HK Pantau Proyek Pembangunan Irigasi di Batola Lewat Drone, Ini Tujuannya

Kedua, perlu dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka RPJMD Kalsel 2021-2026 sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPD, dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD.

Gubernur Kalsel sampaikan RPJMD 2021-2026 pada Rapat Paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (8/12/2021). (Kalimantanlive.com/Eep)

Ketiga, perlunya mengikutsertakan masyarakat/stakeholders di provinsi Kalsel dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur Paman Birin menyatakan, penjelasan yang lebih teknis akan pihaknya sampaikan dalam forum pembahasan selanjutnya.

“Semoga allah swt, selalu memudahkan langkah kita dalam penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Sementara itu, setelah menerima penyerahan berkas Raperda RPJMD 2021-2026 dari Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan, Raperda tersebut akan pihaknya bahas pada Paripurna Senin 13 Desember 2021.

Penulis : Eep
Editor : Elpian