JEDDAH, KALIMANTANLIVE.COM – Meski ditemukan varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia tetap akan memberangkatkan jemaah umrah.
Seperti diketahui, varian baru virus Covid-19, Omicron telah menyebar ke Arab Saudi pekan lalu.
Perkembangan varian Omicron ini memicu kehawatiran sebagian warga Muslim di Indonesia tentang potensi penangguhan umrah kembali.
# Baca Juga :Menunggu Kepastian Kapan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia Berangkat, Ketua Komisi VIII: Lobi ke Riyadh
# Baca Juga :Muluskan Perjalanan Ibadah Umrah Jemaah RI ke Mekkah, Kemenag Susun 8 Skema
# Baca Juga :Waduh! Biaya Umrah ke Tanah Suci Mekkah Bakal Naik 20 Persen, Terungkap Ini Penyebabnya
# Baca Juga :2 Alasan Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Indonesia, Kemenag Berharap Penerbangan Dipercepat
Arab Saudi baru mengizinkan jemaah dari Indonesia untuk berumrah pada awal bulan ini setelah membaiknya kondisi pandemi. Sebelumnya sejak awal Februari pemerintah Arab Saudi menangguhkan izin umrah bagi jemaah Indonesia.
Dihubungi VOA melalui pesan teks, Konsul Haji dan Umrah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali, menegaskan tidak ada kebijakan penangguhan pelaksanaan umrah dari pihak Arab Saudi walau telah ditemukan varian Omicron di negara itu.
Bahkan, lanjutnya, aktivasi aplikasi pengajuan visa umrah bagi warga Indonesia sudah dibuka sejak Senin (6/12/2021).
“Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum ada kebijakan baru yang terkait adanya perubahan akibat dampak dari virus varian baru Omicron. Karena itu, saya kira proses umrah tetap berjalan dan negara-negara yang tidak dilarang sudah masuk dan Indonesia pun sudah dibuka larangannya,” kata Endang.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin juga menegaskan bahwa tidak ada penangguhan untuk pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Proses pemberangkatan tetap berjalan dan hal itu disesuaikan dengan kesiapan prosedur serta jemaah yang akan berangkat.
“Mulai dari jemaah daftar, ada proses pemeriksaan. Setelah pemvisaan, baru kita bicara tiket, otomatis bicara maskapai penerbangan. itu tetap kita laksanakan, tentu mengacu pada aturan-aturan yang ada dan saat ini aturan yang harus dilihat adalah surat edaran dari Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan yang lain,” ujar Arifin.










