Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
- Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi
-
Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
- Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur
-
Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius
-
Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan
-
Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori







