- Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
- Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan
-
Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat
-
Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)
editor : NMD
sumber : tribunnews.com







