JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kelas dalam layanan rawat inap di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.
Menurut BPJS, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Setelah dihapus, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” lanjutnya.
# Baca Juga :Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, Begini Penerapannya
# Baca Juga :Diedarkan Mulai 2022, ini Jenis Vaksin Booster Berbayar dan Bocoran Harganya
# Baca Juga :Balita Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Disundut Rokok hingga Disiram Air Panas di Sekujur Tubuh
# Baca Juga :Manfaat Limbah Teh Celup untuk Kesehatan Mata: Mata Merah, Mata Kering dan Mata Lebam
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya.”
“Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien.
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.










