MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi perusahaan yang sehat, kuat dan produktif, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar akan berubah menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur, dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kelembagaan PDAM Intan Banjar perlu diperkuat untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Saidi Mansyur akan Minta Dukungan Dewan Perjuangkan Kenaikan Tunjangan Guru Kabupaten Banjar 2022
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar saat Rapat Paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Ketua Dewan HM Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (08/12/2021) siang.
Dikatakan Saidi, Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).







