KALIMANTANLIVE.COM – Terungkap fakta bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung diakui pelaku sebagai anak yatim piatu.
Kemudian anak-anak hasil pemerkosaan itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
“Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.
# Baca Juga :Pria Malaysia Diduga Memperkosa Kambing hingga Mati, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara 20 Tahun
# Baca Juga :Pria Malaysia Diduga Memperkosa Kambing hingga Mati, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara 20 Tahun
# Baca Juga :Diperkosa di Jalan Sepi, Relawan PON Papua Melawan dan Pukul Bagian Vital Pelaku dengan Batu
“Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas,” ucapnya.
LPSK menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren oleh HW, guru pesantren di Bandung.
Untuk itu, LPSK mendorong Polda Jabar untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tersebut.
“LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut,”
Perlindungan
Dikatakan, saat ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak di bawah umur) yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.







