JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid diduga menerima aliran dana yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang untuk Abdul Wahid tersebut.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan anggota DPRD Tabalong dari PDI-P Rini Irawanty sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Rini diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
# Baca Juga :Aset Milik Bupati HSU H Abdul Wahid Diduga Berbeda dari LHKPN, KPK Sebut Aset Terdaftar Rp 5,3 Miliar Lebih
# Baca Juga :USAI Tangkap Bupati HSU, KPK Segel Apotek Bharata Amuntai, Usaha Milik Tersangka H Abdul Wahid
# Baca Juga :KPK Panggil Jamela Terkait Aliran Uang ke Bupati HSU H Abdul Wahid, Ini Daftar 16 Nama yang Diperiksa
# Baca Juga :Golkar Kalsel Tunjuk H Sahrujani Jadi Plt Ketua DPD Golkar HSU Gantikan Bupati Abdul Wahid
“Rini didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi AW tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).
Perkara ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di HSU.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
editor : NMD
sumber : kompas.com







