Awalnya, warga setempat yang berada di area berdirinya tower, melalui perwakilannya Fadli meminta kepada pihak perusahaan memberikan jaminan kompensasi kepada warga yang terkena dampak.
Kedua, perusahaan harus memberi salinan/fotocopy kontrak, meminta kepada pemilik lahan agar membersihkan areal tower.
“Dan apabila permintaan kami tersebut tidak terealisasi kami minta agar perusahaan menurunkan tower tersebut,” tegas Fadli.
BACA JUGA:
Satlantas Polres Kapuas Gelar Operasi Zebra Telabang 2021, Sepeda Motor Knalpot Bogar Bakal Ditilang
Sedangkan pihak perusahan, Ririn, siap mencairkan dana kompensasi yang diminta masyarakat dan menyerahkannya kepada warga sekitar tower milik PT Protelindo.
“Nantinya, kompensasi ini penggunaannya dibagikan kepada warga Jalan KS Tubun I yang terkena dampak, dan inilah bentuk kepedulian pihak perusahaan,” kata Ririn.
Kesepakatan tersebut dilengkapi surat pernyataan komitmen yang ditandatangani oleh Yunita selaku ketua RT 011, pihak kedua Rina dari pihak perusahaan PT Protelindo. Dan untuk saksi-saksi perjanjian itu ditandatangani dari warga, Camat Selat.
Sementara, Camat Selat, Yaya Setyabudi mengharapkan kepada semua masyarakat tetap menjaga kekompakan antarmasyarakat sehingga keamanan dan ketertiban tetap bisa terjaga.
“Kami berdua selalu berkolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Selat Hilir untuk tetap menjaga keamanan,” ungkap Yaya.
Camat Selat mengaku lega masalah ini sudah menemukan kesepakatan.
“Saya berharap kepada kedua belah pihak semoga jangan sampai terjadi lagi permasalahan seperti ini,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Gt)
Editor : Elpian







