KALIMANTANLIVE.COM – Pelecehan seksual di kampus oleh dosen kembali terjadi di Lhokseumawe, Aceh.
Empat mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosennya.
Dugaan pelecehan itu berawal dari informasi Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (Kohati) Lhokseumawe-Aceh Utara Ainun Nabilah Rahmanita yang mendapat laporan dari sejumlah mahasiswi yang jadi korban pelecehan.
Ainun Nabilah mengatakan saat ini pihaknya masih belum membeberkan nama kampus tersebut lantaran sedang mengumpulkan bukti dan data terkait para korban.
# Baca Juga :Oknum Dosen Universitas Negeri Jakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya, Kirim Pesan Sexting
# Baca Juga :Pihak Kampus Unsri Membantah Coret dari Daftar Yudisium Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen
# Baca Juga :Viral Video Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium di Unsri, Padahal Diundang
# Baca Juga :Dua WNI Terjebak di Universitas Zhejiang yang Mendadak Lockdown karena Seorang Dosen Terdeteksi Positif Covid-19
“Korbannya di kampus yang sama, di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe, saya belum berani untuk bilang kampusnya, kini kami masih terus mencari datanya,” kata Ainun saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Sejauh ini pihaknya juga tengah melakukan pendekatan terhadap korban untuk menentukan sikap selanjutnya. Para korban tersebut didorong memberanikan diri agar ikut serta membuka identitas dosen yang diduga melakukan pelecehan tersebut.
“Kami masih berusaha untuk pendekatan pribadi dengan korban agar tahu langkah apa yang akan kami ambil selanjutnya,” kata Ainun.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin meminta Ketua Kohati Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penanganan berdasarkan tupoksinya.
Kemudian, kata dia Kohati Lhokseumawe harus melakukan upaya pendampingan awal, terutama psikososial korban dan bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan psikolog, agar korban bersedia melaporkan kasus itu ke polisi.







