Meski begitu Menhub belum merinci aturan prokoes yang akan diterapkan di momen Natal dan tahun baru. Sebab, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturannya.
Penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi.
“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tandas Budi.
editor : NMD
sumber : kompas.com







