KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksikan sebanyak 11 juta orang se-Indonesia akan melakukan mobilisasi selama libur natal dan tahun baru 2022.
Namun, tidak ada penyekatan dalam perjalanan pada masa libur tersebut, pemerintah akan memperketat protokol kesehatan.
Mengutip dari laman Satgas Covid-19, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah melakukan survei sebanyak tiga kali.
Mulai dari Oktober, November, hingga Desember atau setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.
# Baca Juga :PPKM Level 3 Batal, Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022
# Baca Juga :Satgas Covid-19 Kalteng Diaktifkan Lagi, Misinya Cegah Penyebaran Covid-19 di Masa Natal dan Tahun Baru
# Baca Juga :CUTI Bersama Natal Dihapus, Ada 23 Hari Besar Nasional pada Desember 2021, dari Hari Artileri hingga Hari Natal
# Baca Juga :ASN Diminta Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru, Ketua Korpri: Tidak Perlu Pulang Kampung
Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.
“Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang,” jelas Adita Irawati.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum hingga kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Namun, dia memastikan kebijakan perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru nanti tidak berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan prokes.
“Kebijakannya adalah pengetatan prokes, bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat ini akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur.
“Kebijakan akan diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api,” jelasnya.









