Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha RX King Hitam tanpa plat yang digunakan pelaku.
Masih menurut keterangannya, pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya Diantoro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Pelaku juga mengakui, dirinya bertugas sebagai yang mengambil tas dan rekannya sebagai joki.
Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini, sambung Yuda, bukanlah yang pertama melainkan sudah yang ketiga kalinya, diantaranya di Jalan Trikora sekitar bundaran Palam, namun gagal dikarenakan handphone korban telah jatuh.
Aksi kedua dilakukan pelaku, di Bundaran Liang Anggang, Banjarbaru dan berhasil mengambil uang dengan nominal Rp 400 ribu dan yang ketiga di Jalan Angkasa Pura.
“Saat ini kita terus lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Namun, untuk pelaku Pria sudah diamankan dan di kenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1, ke 2 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,” tutupnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










