BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Herry Wirawan (36), guru pesantren memperkosa 12 santriwati hingga anak didiknya melahiran 9 anak.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mempelajari hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan
“Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak,” ucap Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/12/2021).
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
# Baca Juga :FAKTA Terbaru Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 9 Bayi Dilahirkan, Korban ke-12 Lahirkan 4 Bayi
# Baca Juga :Guru Bejat Kembali Makan Korban, Kini Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Diimingi Bakal Diberi Nilai Nagus
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Asep mengatakan, kejahatan Herry terbilang amoral, ia bahkan menegaskan sebagai tenaga pendidik, hukuman Herry bahkan diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
“Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun,” tegas Asep.
Herry, kata Asep, juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya.
Bahkan Asep mendapatkan informasi dari pengumpulan data intelijen Kejati Jabar, bahwa terdakwa ini diduga menyalahgunakan dana dari bantuan pemerintah








