JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kebijakan mencabut larangan menjual minyak goreng curah 2022 diputuskan di tengah kenaikan harga minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan larangan penjualan minyak goreng curah dan rencananya berjalan pada awal 2022.
Larangan itu sendiri awalnya sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan sekaligus pengendalian harga komoditas minyak kelapa sawit.
Namun, belum juga aturan itu diterapkan, harga minyak goreng di pasaran saat ini terus meroket.
Kondisi ini membuat masyarakat menjerit, khususnya para pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga.
Berdasarkan pantauan di pasar dan minimarket di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, harga minyak goreng kemasan per liter rata-rata dijual Rp 20.000 dari sebelumnya hanya kisaran Rp 12.000-Rp 15.000.
Sedangkan kemasan 2 liter kini menjadi Rp 39.000 dari semula hanya kisaran Rp 25.000.
# Baca Juga :PPKM Level 3 Batal, Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022
# Baca Juga :HARGA Emas Antam dan UBS Hari Ini Sabtu 11 Desember 2021 Turun, di Pegadaian 1 Gram Dipatok Rp 964.000
# Baca Juga :Pecahkan Rekor untuk Karya Fiksi, Edisi Pertama Harry Potter Terjual Rp6,7 Miliar dalam Lelang
# Baca Juga :Pecahkan Rekor untuk Karya Fiksi, Edisi Pertama Harry Potter Terjual Rp6,7 Miliar dalam Lelang
Pengumuman pencabutan larangan menjual minyak goreng curah ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).
“Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022),” katanya.
Pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
Dengan demikian penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya.
Oke tidak bisa menyebut sampai kapan kebijakan ini diberlakukan. Namun karena mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah mencabut larangan tersebut.
Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).









