PPKM Level 3 Batal, Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1×24 jam;
Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 – 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

editor : NMD
sumber : kompas.com