KALIMANTANLIVE.COM – Setelah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terbaru pemerintah merilis aturan terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan baru ini menyusul batalnya PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama liburan akhir tahun.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
# Baca Juga :Lewati Batas Jam Operasional Masa Level 2 PPKM, Sejumlah THM di Palangkaraya Kalteng Dipaksa Tutup
# Baca Juga :BREAKING NEWS Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Ini Alasannya
# Baca Juga :Boleh Bepergian Saat Libur Nataru & PPKM Lever 3, ASN Harus Penuhi Syarat Ini dan Sanksi yang Siap Mengancam
# Baca Juga :ATURAN Lengkap PPKM Level 3 se Indonesia Selama Nataru: Larang Mudik hingga Wajib Skrining PeduliLindungi
Apa saja poin-poin aturan terbaru saat Natal dan Tahun Baru 2022?
Simak selengkapnya…
Poin-poin aturan terbaru Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut poin-poin lengkapnya:
Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;









