Lelaki di Kabupaten Tanahbumbu Edarkan 6 Lembar Seratus Ribu Palsu, Modus Beli Pulsa

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang lelaki di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) diringkus polisi karena memakai uang palsu untuk membeli pulsa.

Lelaki ini belanja dengan uang pecahan Rp 100.000 dengan membeli pulsa senilai Rp 700.000.

Tak mau diketahui, usai saldonya diisi malah langsung pergi meninggalkan ponsel.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/12/2021) sekitar pukul 12.10 wita di Jalan Provinsi KM 164 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalimantan Selatan di depan perumahan Citra atau di Daulai Ponsel.

# Baca Juga :Usai Membunuh dengan Sadis Seterunya, Warga Pasar Lama Banjarmasin Menyerahkan Diri, Polisi: Dijemput Keluarga di Tabalong

# Baca Juga :Bayi Perempuan Berumur Dua Hari Ditemukan di Semak-semak di Sampit, Tubuh Dipenuhi Serangga

# Baca Juga :Lima Negara Bagian di AS Diterjang Tornado, Hancurkan Bangunan dan Renggut Puluhan Nyawa

# Baca Juga :Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Diskopdag Kabupaten Tanahlaut Kembali Gelar Operasi Pasar

Kini pelakunya telah diamankan Satreskrim Polsek Satui, dan ditahan di Mapolsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, membenarkan penangkapan pria yang telah membelanjakan uang palsu.

“Si pelaku ini membeli pulsa dengan menggunakan uang palsu, jumlahnya ada 7 lembar dan satu di antaranya memang asli, sisanya palsu,” katanya.

Pelakunya adalah Dwi Prasetiyo slias Dwi (24) warga Sumber Mulia Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanahlaut, kalsel.

“Uang palsu itu cepat diketahui lantaran pecahan 100 ribu sebanyak 6 lembar nomornya sama semua dengan kode JFC418183, ” katanya.

Peristiwa berawal saat tersangka datang ke Ponsel Daulai untuk mengisi saldo sebesar Rp 700.000 dengan nomor Hp: 0821-55110407.

Setelah selesai isi saldo, tersangka langsung meletakkan duit di atas etalase ponsel.

Korban yang masih posisi mencetak struk pengisian, malah ditinggalkan tersangka yang berjalan tergesa-gesa ke arah sepeda motor Vario 125 tekno warna putih dan langsung kabur ke arah perumahan Citra.

Kemudian korban langsung mengambil uang yang diserahkan tersebut sebesar Rp.600.000 dan setelah dicek ternyata uang tersebut adalah uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.

“Dari transaksi itu, 6 lembar adalah palsu sehingga korban mengalami kerugian Rp 700ribu. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui hingga akhirnya pelaku ditangkap beberapa jam setelah transaksi tersebut, ” katanya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com