Pembuat SIM Palsu Asal Kapuas Kalteng Ditangkap Polisi, Hanya Pakai Aplikasi Ini SIM Pun Laku Hingga Rp 2,8 Juta

KUALAKAPUAS, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat ulahnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, seorang pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemalsu SIM berinisial T (36) ini dividuk polisi di rumahnya Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (11/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menceritakan cara pelaku T membuat SIM palsu.

“Awalnya korban meminta tolong tersangka untuk membuatkan SIM. Lalu tersangka meminta untuk mengirim foto wajah dan data diri orang yang minta dibuatkan SIM tersebut,” katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12).

# Baca Juga :Sengketa Tower Telekomunikasi di Kapuas : PT Protelindo Beri Kompensasi buat Warga, ini kata Camat Selat

# Baca Juga :Tengah Hari si Jago Merah Gegerkan Jalan Seth Adji Kota Kapuas dan Lumat 3 Rumah

# Baca Juga :Baunya Cemari Kota Kapuas, Bupati Ben Brahim Beri Target Setahun Agar Pabrik Karet PT Karya Sejati Pindah

# Baca Juga :Bupati Kapuas Dampingi Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto Tinjau Vaksinasi di Kecamatan Selat

Kemudian dengan menggunakan komputer pada aplikasi paint tersangka lalu memulai mengedit data diri orang yang minta dibuatkan SIM.

“Setelah selesai pada aplikasi paint, tersangka lanjut pada aplikasi MS Word untuk pencetakan. Pada proses pencetakan menggunakan kertas PVC,” terang Kristanto.

“Kertas PVC terbagi dua, ada yang berbahan keras dan ada yang berbahan plastik. Untuk data yang sudah tersangka edit dicetak pada kertas PVC berbahan plastik,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah tersangka cetak kertas PVC berbahan plastik tersebut tersangka tempel pada kertas PVC yang berbahan keras hingga menjadi SIM palsu yang ada sekarang ini.

“Untuk latar pada SIM palsu seolah-olah asli yang tersangka buat, tersangka dapat dengan cara menscan SIM asli milik tersangka sendiri,” kata Kristanto.

Setiap pembuatan SIM palsu, tersangka mematok harga bervariasi. Untuk SIM C sebesar Rp 400 ribu, SIM A Rp 600 ribu dan SIM B2 sebesar Rp 2,8 juta.

“Sampai November 2021 ada kurang lebih 72 orang yang meminta tolong kepada tersangka untuk dibuatkan SIM secara online,” kata Kristanto.

Dalam kasus ini polisi pun menyita barang bukti 13 lembar SIM A palsu dan 43 lembar SIM C dari tersangka serta sejumlah perangkat elektronik untuk pembuatan SIM palsu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

editor : NMD
sumber : apahabar.com