Penerapan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap di 2022, Penyesuaian Iuran Juga Masih Dirumuskan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas tunggal

Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, penerapan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap itu masih dalam proses pembahasan.

Hal yang sama berlaku untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 mendatang.

# Baca Juga :KELAS BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022 Jadi Standar, Kelas Baru Sesuai Luas Kamar, Lalu Iurannya?

# Baca Juga :Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, Begini Penerapannya

# Baca Juga :Manfaat Limbah Teh Celup untuk Kesehatan Mata: Mata Merah, Mata Kering dan Mata Lebam

# Baca Juga :Sosper Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin, Yani Helmi: Warga Tak Boleh Ditolak karena Biaya

Dengan demikian, untuk sisa tahun ini, kelas serta iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang sudah berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

“Peraturan tersebut (penerapan kelas standar dan penyesuaian iuran) masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya,” ujar Anggota DJSN Asih Eka Putri kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Asih menjelaskan, penerapan kelas standar tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

Proses penerapan kelas standar akan mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit.

“Iya (dilakukan bertahap), melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta. Walaupun UU SJSN sudah mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004,” ujar dia.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DJSN Muttaqien, bahwa besaran iuran masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan pasal 38 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

“Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020,” ujar Muttaqien.