Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
editor : NMD
sumber : kompas.com







