MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Sejumlah pengendara roda dua yang melintas Jalan Ahmad Yani, Martapura, tepatnya di depan Kantor Bupati Banjar terjaring razia Yustisi karena tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Selasa (14/12/2021) pagi.
Operasi Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) digelar oleh Satuann Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, digelar 2 hari 14 -15 Desember 2021.
BACA JUGA:
Pemkab Banjar Bahas Pengadaan Tanah Pembangunan Riam Kiwa, Siapkan Aturan dan Sosiliasi
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto menjelaskan, Giat Operasi Gabungan Yustisi ini tentang penegakan Perda Adminduk, razia KTP-E.
Setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk.
“Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sementara capaian nasional untuk 98 persen,”katanya.

Agus mengatakan, dengan Operasi Yustisi ini Bupati Banjar menyarankan, agar dapat mencapai target nasional itu.
Saat penegakan Perda, dilakukan razia untuk menjaring masyakat yang tidak memiliki KTP- E serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Kata Agus, Pemkab Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP-E.








