“Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual).”
“Tapi, sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan,” urai Riko.
“Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW.”
# Baca Juga :VIRAL, Video Langit di Puncak Gunung Welirang Mendadak Keluar Warna Merah Disertai Petir, BMKG Sebut Fenomena Ini
# Baca Juga :LAGI, Rumah Ambruk di Banjarmasin Kalsel, Kali Ini di Jalan Pramuka hingga Mengeluarkan Suara Nyaring
# Baca Juga :Penerapan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap di 2022, Penyesuaian Iuran Juga Masih Dirumuskan
# Baca Juga :JADWAL SNMPTN Tahun 2022, Simak di ltmpt.ac.id untuk Lihat Kapan Tahapan Seleksi Masuk PTN Dibuka
“Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Herry sudah mendekam di Rutan Kebonwaru sejak 28 September 2021 lalu.
Sebelum masuk rutan, Herry sudah menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk tes Covid-19.
Ia juga menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dipindahkan ke ruang blok tahanan pada 12 Oktober 2021.
“Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan.”
“Termasuk tes Covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan Alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua.”
“Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan,” ungkap Riko, dilansir TribunJabar.
Kendati sudah ditahan selama sekitar 76 hari, Herry hingga kini belum berkomunikasi dengan keluarganya atau sebaliknya.







