Aliansi Masyarakat Gumas Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Ini Tuntutannya

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejumlah tuntutan termasuk menolak truk-truk operasional PBS yang mengangkut hasil produksi melalui jalan umum antar daerah Palangkaraya-Gunung Mas disuarakan Aliansi Masyarakat Gumas saat menggelar aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Menurut Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja poin-poin tuntutan mereka adalah, penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam berlalulintas di jalan umum.

Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi PBS sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang melalui jalan umum.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

# Baca Juga :Pembuat SIM Palsu Asal Kapuas Kalteng Ditangkap Polisi, Hanya Pakai Aplikasi Ini SIM Pun Laku Hingga Rp 2,8 Juta

# Baca Juga :Gubernur H Sugianto Minta Kepala Daerah Tetap Waspada Banjir, BMKG: Kalteng Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

# Baca Juga :Dibawa Perempuan Naik Mobil Travel, 2 Kilogram Sabu Disita Polres Lamandau Kalteng, 3 Tersangka Diamankan

# Baca Juga :Lewati Batas Jam Operasional Masa Level 2 PPKM, Sejumlah THM di Palangkaraya Kalteng Dipaksa Tutup

Mewajibkan pihak PBS untuk segera membuat jalan khusus untuk mereka mengangkut hasil produksinya.

“Karena selama ini kerusakan parah jalan Palangkaraya-Gunung Mas juga merugikan masyarakat,” tegas Yepta Diharja.

Selanjutnya dalam tuntutan penolakan Aliansi Masyarakat Gumas mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan melalui jalan umum tersebut.

Agar pemerintah segera memperbaiki kerusakan jalan yang terjadi akibat truk-truk yang mengangkut hasil produksi PBS, supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Dan kami memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Kalteng segera menindaklanjuti tuntutan kami ini paling lambat 25 Desember mendatang,” tegas Yepta Diharja.