PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di rumah seorang pria di Kota Palangkaraya, Rabu (15/12/2021).
Lelaki berinisial M (33) sang pemilik rumah tak bisa berkutik ketika polisi menemukan narkotika jenis sabu.
Upaya polisi ini tak sia-sia, penggeledahan yang berlangsung di Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangkaraya berhasil mengamankan 18 paket sabu.
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang sabu tersebut, tersangka M (33) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba di Mapolresta Palangkaraya.
# Baca Juga :BREAKING NEWS Artis BJ Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Ini Daftar Artis Jadi Budak Narkotika
# Baca Juga :Sejak Dibentuk, BNNK Tabalong Kalsel Baru Bongkar Kasus Narkotika, Sita 27 Paket Sabu dan Diamankan 2 Perempuan
# Baca Juga :Dengan Cara Diblender, Puluhan Ribu Obat Mengandung Narkotika Dimusnahkan di Mako Polres Balangan
# Baca Juga :2 Pria di Kotabaru Diringkus Polisi, Tak Berkutik saat Disergap Ditemukan Narkotika Jenis Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram juga diamankan barang bukti lain.
Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan berupa alat hisap sabu 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 telepon selular.
“Tersangka dan barang bukti telah kami diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” terang Asep, Kamis (16/12/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







