Sabu Hasil Tangkapan 2 Tersangka di Samalantan Dimusnahkan, Polres Bengkayang: 2 Gram Dipakai untuk Pembuktian

BENGKAYANG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu.

Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Pekat II Kapuas 2021 yang dilaksanakan Polres Bengkayang.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Maju K Siregar mengatakan, nakoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang pada tanggal 2 Desember 2021 lalu dari dua tersangka.

“Pada 2 Desember yang lalu kita melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Samalantan. Dari kegiatan tersebut kita amankan 2 orang dengan inisial US dan RY”, katanya, Rabu (15/12/2021).

Ungkapnya dari kegiatan itu, peroleh barbuk tersebut sudah dilakukan pengujian dan positif termasuk kedalam narkotika golongan I.

# Baca Juga :Razia THM & Warung Malam Jelang Nataru 2022, BNN Tanahlaut Temukan Pengunjung Terindikasi Gunakan Narkoba

# Baca Juga :BREAKING NEWS Polisi Tangkap Artis Muda RN Terkait Kasus Narkoba, Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph

# Baca Juga :Artis BJ Ditangkap karena Narkoba, Ben Joshua Buru-buru Klarifikasi Bukan Dirinya

# Baca Juga :Oknum Polisi Berpangkat Bripka Diduga Hamili Istri Tahanan Narkoba, Ancam Pindahkan Suami ke Nusa Kambangan

Dari barang bukti tersebut, Polisi menyisihkan untuk pengujian maupun kepentingan penyidikan dan selebihnya dimusnahkan.

“Sebanyak 9 gram jenis sabu yang kita musnahkan dari 9 gram tersebut untuk pembuktian sebanyak 0,01 gram sabu dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram sabu,” tutur IPTU Maju.

Pemusnahan ini dilakukan dengan mencampur barbuk Narkoba dengan cairan pembersih lantai setelah itu dibuang oleh para tersangka.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com