Direksi Bank Kalsel Bakal Bertambah, Hanawijaya : Calon Sudah Jalani Fit and Proper Tes dengan OJK

Sementara itu, perwakilan dari OJK menyatakan, ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliuan bagi Bank Pembangunan Daerah, suatu hal yang mutlak atau tidak bisa tawar menawar lagi.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

BACA JUGA:
IGK Prasetya : Bank Kalsel Lakukan Berbagai Langkah Strategis Penuhi MIM Rp 3 Triliun Sesuai Aturan OJK

Khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad