Bank Kalsel, kata Hanawijaya, juga berupaya mengejar laba sesuai target yang telah ditetapkan. “Jangan sampai target tak tercapai sehingga deviden tak tercapai untuk cadangan modal,” katanya.
Selanjutnya, organisasi Bank Kalsel akan dibikin menjadi lebih efisien. Nantinya di kantor-kantor cabang tak perlu lagi ada bagian administrasi, semua akan disentralisasi. “Dengan cara begitu cost orang (human) turun, itu akan meningkatkan laba kami,” jelas Hanawijaya.
BACA JUGA:
Bank Kalsel dan Jamkrida Kalsel Teken Kerjasama Penjaminan KPR, Dukung Penyediaan Rumah Bagi MBR
Hanawijaya menambahkan, pihak kabupaten dan kota sebagai pemegang saham, pada dasarnya menyetujui rencana deviden disetor kembali dan dijadikan modal inti.
“Alhmaduillah mereka menerima. Secara perhitungan bisnis 13 kabupaten/ kota sudah menerima, tinggal prosedur politiknya yang diurus,” ujarnya.
Prioritas Penyusunan Perda
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengingatkan Pemprov Kalsel, dalam hal ini Bakeuda, Biro Ekonomi dan Hukum yang hadir, untuk memprioritaskan penyusunan Perda Pemenuhan Modal Inti Bank Kalsel, mengingat waktunya cukup mendesak.
“Penyusunan Pansus di DPRD sekitar dua bulan, belum lagi pembahasannya. Kami minta Pemprov memprioritaskan penyusunan Perda,” katanya.
Sementara itu Kepala Bakeuda Kalsel H Agus Dyian Nur menyatakan, pihaknya berkomitmen dan mengupayakan pemenuhan target MIM Rp 3 Triliun Bank Kalsel karena sudah ketentuan Undang-undang
“Karena persyaratan MIM tersebut sebuah ketentuan UU, mau tidak mau harus dipenuhi. Kami akan berupaya semaksimal mungkin mengupayakan langkah-langkah agar bisa mencapai target,” katanya.
Perwakilan dari OJK menyatakan, ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliuan, suatu hal yang mutlak atau tidak bisa tawar menawar lagi.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Penulis : Eep
Editor : Elpian







