Bang Dhin juga menyampaikan UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana.
Pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan untuk mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
BACA JUGA:
Waki Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Sebut Dana Desa Bisa Dipakai untuk Menangani Stunting
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa harus dibangun berdasarkan beberapa pilar utama sekaligus, yaitu kekuatan kelembagaan dan usaha produktif kolektif masyarakat.
Keterlibatan bermakna masyarakat dalam tata pemerintahan desa, penguasaan atas literasi keuangan usaha, dan pengembangan serta pengelolaan BUMDes yang tepat dan handal,” ujar Bang Dhin.
Bang Dhin juga menyampaikan peran BUMDes terhadap kesejahteraan masyarakat.
BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum dan dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
“BUMDes dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya,” terang Bang Dhin.
Kolokium Nasional yang digelar secara daring ini diisi keynote speak oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mengundang narasumber lainnya Stafsus Mensesneg Faldo Maldini,
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Kemendesa PDTT Razali, Ketum DPP Asosiasi Desa Kreatif Indonesia Fikri El Aziz, dan Wasekjen BPP Hipmi Saifudin HS. (*)
Editor : Elpian







