JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah unggahan video TikTok yang menjadi viral di media sosial ini menceritaka seorang pengendara motor ditilang saat melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Polisi terpaksa melakukan penilangan terhadap pemotor karena dinilai melanggar, sebab pemotor tersebut tidak memiliki wewenang melakukan pengawalan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan, jadi secara spontan saja. Kalau untuk kendaraan ambulans itu, sebenarnya cukup diberi jalan saja,” kata Aan dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Terkait pengawalan ambulans atau kendaraan lain di jalan raya, Aan menjelaskan satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
# Baca Juga :VIRAL Video Mobil Patwal Kabur saat Dimintai Tolong Bawa Korban Tabrak Lari, Polisi Diperiksa Propam Polda
# Baca Juga :VIRAL, Video Langit di Puncak Gunung Welirang Mendadak Keluar Warna Merah Disertai Petir, BMKG Sebut Fenomena Ini
# Baca Juga :VIRAL, Suami di Bandung Sebar Video saat Siksa Istri dalam Keadaan Telanjangi ke Grup Komite Sekolah Anaknya
# Baca Juga :VIRAL Instagram, Wanita Korban Perampokan di Jakarta Timur Dimarahi dan Disuruh Pulang oleh Polisi Saat Melapor
Pengendara motor atau mobil dari kalangan sipil tidak diperkenankan untuk mengawal apapun tujuannya.
“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.
Pengawalan di jalan raya berdasarkan aturan tidak bisa dilakukan sembarang pihak.
Menurut dia, tidak semua polisi juga boleh melakukan pengawalan kendaraan.
Sebab hanya petugas yang tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal.
Terkait video pengawalan ambulans yang berujung sanksi penilangan, Aan menyebut amanah undang-undang memang telah diatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.








