Sidang Kasus 1 Ons Sabu, Penangkapan JN oleh BNN Kalsel Dinilai Banyak Kejanggalan, Ini Pengkuan Istri Terdakwa

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Terungkap fakta, penangkapan seorang pria diduga kurir sabu di Banjarbaru yang dilakukan BNN Kalsel dinilai cacat prosedur.

Pasalnya, sederet kejanggalan mengemuka dalam kasus penangkapan JN (34), terduga kurir 1 ons sabu di Banjarbaru.

Mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus, sidang perdana kasus JN akhirnya digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/12/2021) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Heru Kuntjoro itu sejumlah kejanggalan penangkapan JN mengemuka. Sidang beragendakan pemberian keterangan oleh saksi.

# Baca Juga :Sabu Hasil Tangkapan 2 Tersangka di Samalantan Dimusnahkan, Polres Bengkayang: 2 Gram Dipakai untuk Pembuktian

# Baca Juga :Pria Palangkaraya Ini Tak Berkutik Ketika Rumahnya Digelebah Polisi, Ditemukan 18 Paket Sabu

# Baca Juga :Sejak Dibentuk, BNNK Tabalong Kalsel Baru Bongkar Kasus Narkotika, Sita 27 Paket Sabu dan Diamankan 2 Perempuan

# Baca Juga :Dibawa Perempuan Naik Mobil Travel, 2 Kilogram Sabu Disita Polres Lamandau Kalteng, 3 Tersangka Diamankan

Kuasa hukum terdakwa JN, Dewa menghadirkan dua saksi. Pertama mertua JN. Dan kedua adalah saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Syaufi.

Belakangan, kesaksian mertua JN ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena adanya hubungan keluarga.

Selepas sidang, Dewa mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dari awal proses penyidikan hingga kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya mempertanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP), yang mana adanya perbedaan di dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan laporan kasus narkotika (LKN),” katanya.

Kejanggalan lainnya, sewaktu JN diperiksa oleh polisi, ia rupanya tidak sekalipun didampingi oleh kuasa hukum.

Namun faktanya, di BAP, JN tertulis sudah didampingi oleh kuasa hukum dari lembaga kajian bantuan hukum (LKBH).

“Tapi di BAP itu, kuasa hukum yang mendampingi bukan advokat, tapi seorang aparatur sipil negara (ASN),” katanya.

“Hal itu yang kami pertanyakan, apakah itu sah?” imbuhnya.

Kejanggalan lain, anggota dari BNN Kalsel menggunakan teknik undercover buy saat menangkap JN. Namun di persidangan tidak sama sekali disampaikan.