“Dalam persidangan diketahui tidak ada transaksi antara klien kami dengan anggota yang menangkap,” katanya.
Dari beberapa kejanggalan itu lantas ia mempertanyakan apakah terdakwa ini benar pelaku atau bukan.
“Jangan sampai aparat malah mengorbankan orang kecil demi melindungi yang besar,” lanjutnya.
Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Syaufi menguatkan asumsi kuasa hukum JN.
Pertama, kata dia, penyidik dari BNN Kalsel tidak hati-hati dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik).
“Sprindik yang digunakan dalam kasus ini menggunakan dasar laporan pelaku yang lain. Ini sangat fatal,” ujarnya.
“Karena ketika sprindik tidak memakai dasar yang jelas, maka akan berdampak kesah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Kedua, Syaufi bilang dugaan kejanggalan itu terkait pendampingan di saat BAP dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten.
“Si terdakwa mestinya didampingi oleh advokat, bukan malah dosen ASN,” ujarnya.
“Sehingga proses pemeriksaan tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Ketiga, adanya perbedaan kesaksian antara anggota BNN Kalsel yang melakukan penangkapan.
“Ada anggota yang bilang itu undercover buy, dan ada yang bilang tidak. Artinya dari yang menangkap tidak berkesesuaian pengakuannya,” katanya.
Memang anggota BNN dibolehkan untuk melakukan undercover buy alias penyamaran, tapi hal tersebut tidak tertulis dalam berkas surat perintah penyidikan.
Menurutnya, jika dalam proses penyidikan itu menginput hal yang salah, maka hasilnya tentu saja juga salah.
“Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Bony Adi mengakui jika ada kesalahan yang dilakukan penyidik dalam penulisan berkas.
Sejauh ini JN terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







