Sidang Kasus 1 Ons Sabu, Penangkapan JN oleh BNN Kalsel Dinilai Banyak Kejanggalan, Ini Pengkuan Istri Terdakwa

Pengakuan Istri JN

KL (24) masih tak menyangka jika suaminya berniat mengedarkan sabu.

Semua berawal ketika suaminya itu berniat untuk meminjam uang kepada teman lamanya berinisial TN.

TN sendiri merupakan teman kecil JN sewaktu masih sama-sama di Jakarta.

Kepada TN, JN ingin meminjam uang senilai Rp10 juta. Untuk menambah modal usaha, TN lantas mengiyakan.

Asal, JN mau menerima paket yang dikirimnya.

“Tapi suami saya tidak tahu paket apa yang akan dikirim. Tidak berprasangka buruk juga,” kata KM lirih.

Singkat cerita, pada Senin (2/8/2021) JN mendapat telepon dari TN. Katanya paket sudah dikirimkan melalui Kantor Pos dan sudah tiba di Banjarbaru.

Selanjutnya pada Selasa (3/8/2021) JN lantas berniat untuk mengambil paket tersebut ke Kantor Pos terdekat.

Di Kantor Pos, JN diberitahukan oleh petugas jika paket tersebut sudah dibawa oleh seseorang.

Setelah itu, JN yang saat itu bersama KL kemudian hendak pulang ke rumah mereka. Tapi di perjalanan ia kembali ditelepon oleh seseorang.

“Disuruh mengambil paket di Alfamart Intansari Banjarbaru,” kata KL.

JN kemudian pergi sendirian untuk mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan.

Setibanya di lokasi, JN diminta menandatangani tanda terima paket tersebut.

Sejurus itu, JN langsung disekap oleh orang yang membawa paket tadi. Dia dimasukkan dalam mobil. Dari pengakuannya, ia juga dipukuli.

“Di dalam mobil itu, suami saya dipaksa mengakui jika barang itu miliknya,” katanya.

“Andai suami saya tahu itu barang adalah sabu, tidak mungkin dia mau ngambil,” tambahnya.

Dengan beberapa dugaan kejanggalan itu, KL lantas berharap keadilan bagi suaminya.

“Dia hanya korban, suami saya tidak bersalah,” katanya.

Terlepas itu, TN teman JN yang mengirim paket tersebut saat ini rupanya sedang menjalani hukuman di Lapas Medan.

editor : NMD
sumber : apahabar.com