Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500, Berlaku Mulai Hari Ini Selasa 21 Desember 2021

Lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.

“Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel,” ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).

editor : NMD
sumber : kompas.com