Sementara J, mengalami luka pada kepala bagian belakang hingga menyebabkannya meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan sementara terhadap pengendara menyatakan mengantuk dan kelelahan akibat kemarin-nya bekerja mengeringkan jagung dengan open sampai jam 22.00 Wita,” ujar Ranefli, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
“Telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap pengguna kendaraan Avanza, dengan hasil negatif zat adiktif maupun obat-obatan lainnya,” imbuhnya.
Kronologi kejadian
Kejadian tersebut berawal saat Avanza dengan nomor polisi DK 1141 GK yang dikemudikan pria berinisial WA (61) datang dari Utara atau arah Kediri, menuju Selatan atau arah Tanah Lot.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kata Ranefli, pengemudi Avanza mengaku hilang kendali sehingga kendaraan yang dikemudikannya berjalan oleng.
Nahasnya, Avanza tersebut menabrak tiga orang yang sedang duduk di trotoar.
Belakangan diketahui bahwa ketiganya bekerja sebagai buruh.
“Tiga orang warga tersebut bekerja sebagai buruh, yang pada saat itu sedang bersiap menuju ke tempat kerjanya,” kata dia.
Dia memastikan, pengemudi mobil akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan kenakan Pasal 310, di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandasnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







