Mutilasi Teman Kencannya Hidup-hidup di Banjarmasin, Harry Purwanto Dituntut Hukuman Mati

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat memutilasi dengan cara pemenggal kepala seorang wanita di Kota Banjarmasin, terdakwa Harry Purwanto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji, dalam sidang di PN Banjarmasin.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan dihadiri oleh terdakwa secara daring dari ruang tahanan Polresta Banjarmasin, Selasa (21/12/2021).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Radityo dalam persidangan.

# Baca Juga :Ditegur saat Menggeber Motor, Seorang Sopir Menganiaya Pelajar dengan Sajam Hingga Tewas

# Baca Juga :2 Kalompok Bentrok di Kendari, Taksi Dibakar hingga Sopir Tewas, Polisi Tangkap Piminan Ormas Diduga Menghasut

# Baca Juga :UPDATE Korban Tewas Erupsi Gunung Semeru: Ditemukan Lagi 2, Bertambah Jadi 48 Orang

# Baca Juga :Mengalami Kekerasan saat di Tahanan, Seorang Warga Tewas, 4 Polisi Diamankan Propam Polres Sumba Barat

Dia menyebut, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial R.

Peristiwa itu terjadi di rumah kosong di Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (2/6/2021).

Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primair dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsidair.

“Alasannya, karena perbuatan terdakwa sangat sadis, dia menggorok leher korban itu hidup-hidup,” kata Radityo pasca persidangan.

Tak hanya itu, pertimbangan lain seperti tak adanya itikad baik berupa permohonan maaf terdakwa kepada keluarga korban.

Juga, status terdakwa yang juga pernah menjadi terpidana sebelumnya telah menjadi faktor penetapan tuntutan tersebut.