Para Pejabat Kemenag Dicopot Yaqut Hanya Lewat Telepon, 6 Pejabat Bakal Surati Presiden Jokowi

Enam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Thomas menyampaikan mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut.

“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” ujarnya.

Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).

Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.

Enam Pejabat Kemenag Akan Surati Jokowi

Enam mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka ingin meminta penjelasan atas pencopotan yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui pertimbangan Jokowi menyetujui usulan pencopotan. Mereka khawatir Jokowi menerima kabar yang salah dari Yaqut.

“Tentu kami minta klarifikasi kepada presiden,” kata Caliadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).

Caliadi menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk dikirim ke Jokowi. Di saat yang sama, dia menyebut sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan mengirim surat serupa ke Jokowi.