Para eks pejabat Kemenag juga mengambil langkah hukum. Mereka telah mengadukan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka merasa keputusan Yaqut cacat prosedur.
Caliadi dan lima eks pejabat Kemenag lainnya juga akan menggugat keputusan Yaqut. Mereka akan membawa persoalan pencopotan jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sedang konsep, yang terpenting ke PTUN kami lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I Kemenag. Empat di antaranya adalah direktur jenderal.
Pejabat yang dicopot adalah Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali mengonfirmasi hal tersebut, Selasa (21/12).
Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya untuk penyegaran organisasi, bukan penghukuman.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







