Asosiasi sopir angkutan tambang dan tongkang juga memboyong kuasa hukumnya Supiansyah Darham untuk berdiskusi di DPRD Kalsel.
“Kami ingin agar nanti di audiensi lanjutan, kedua belah pihak dapat dilanjutkan, karena salah satu perusahaan terminal batubara ini tidak pernah hadir pada sidang, jadi harapan kita pada audiensi nanti benar-benar bisa dihadirkan kedua perusahaan,” urai Supiansyah.
Sebelum beraudiensi, ribuan massa sopir angkutan tambang dan tongkang menggelar demo di depan gedung DPRD Kalsel.
BACA JUGA:
Aliansi Masyarakat Gumas Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Ini Tuntutannya
Para sopir dan pekerja tongkang datang dengan memboyong anak istri untuk memperjuangkan aspiras ke DPRD Kalsel agar penutupan jalan hauling dibuka sehingga mereka bisa kembali bekerja.
Ratusan anggota kepolisian turun mengamankan agar tak terjadi tindakan anarkis pendemo.
Kedatangan massa disambut Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Komisi III yang diketuai Sahrujani yang berujung audensi antara perwakilan massa dengan dewan Kalsel dan Polda Kalsel.

Ketua Asoasia Pengusaha Tongkang HM Syapii mengatakan, aksi unjuk rasa para sopir tambang dan pekerja tongkang untuk menuntut agar penutupan jalan hauling Km 101 di Tapin segera dibuka.
“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami minta solusi pragmatis dari pemerintah, dengan dispensasi izin melintas agar para sopir dan pekerja tongkang bisa kembali beraktivitas,” katanya.
Solusi pemberian izin melintas ini, kata Syafii bisa diberikan pemerintah sementara menunggu proses hukum di pengadilan dan pembangunan jalan tambang (under pass).
“Kalau tetap tidak ada solusi dari DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel dalam 3×24 jam, kami akan lanjut ke Presiden, karena daerah tidak berhasil menyelesaikan persoalan ini,” katanya.







