BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalsel akan memanggil dan mempertemukan PT Antang Gunung Meratus dan PT Tain Coal Terminal (TCT) untuk mendapatkan solusi permasalahan penutupan jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan, Tapin.
“Kami akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar pada audensi lanjutan nanti,” kata Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat audensi dengan 15 perwakilan sopir angkutan batu bara dan jasa tongkang asal Tapin dan HSS yang melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (22/12/2021).
Supian HK menyampaikan audiensi ini akan dilanjutkan di hari Senin (27/12/2021) dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu PT AGM dan PT TCT untuk menghasilkan titik temu dan solusi.
BACA JUGA:
DIDUGA Ilegal, Polisi Hentikan Tambang Batu Bara di Tanahbumbu, 31 Alat Berat Dipasangi Police Line
Pada audiensi lanjutan ujar Supian HK, jika tetap tidak ada solusi bagi masyarakat, maka dirinya siap untuk menyuarakan ke pemerintah pusat, agar izin kedua perusahaan dapat dibekukan.
Menurut Supian, imbas dari perselisihan kedua belah pihak tidak hanya merugikan perusahaan, pekerja namun hingga masyarakat juga ikut terkena dampak ekonomi dari blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani Km 101 tersebut.
“Sesuai aturan, jika memang menguntungkan bagi masyarakat silakan perusahaan ini dilanjutkan, jika tidak kita bekukan saja,” ujarnya.

Senada, Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan kedua perusahaan pekan depan tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemui solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian, ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu.
“Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.










