Dalam berbagai kesempatan, presiden menegaskan bahwa rencana pembangunan ibu kota negara baru akan terus berlanjut sekalipun dalam situasi pandemi.
Berikut fakta-fakta terbaru soal ibu kota negara baru:
1. Regulasi target disahkan 2022
Pada akhir September lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.
DPR pun telah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU IKN untuk membahas rancangan UU tersebut.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan, RUU Ibu Kota Negara dapat disahkan pada awal 2022 mendatang.
RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.
2. Dibentuk Otorita IKN, setingkat kementerian
Salah satu pasal dalam draf RUU IKN menjelaskan mengenai pemerintahan khusus IKN. Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (8).
“Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini,” bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.
Otorita IKN dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Berikutnya, pada Ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.







