JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dahlan Iskan mengatakan, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan, dalam hitungan hari ke depan bakal ada keputusan terkait nasib maskapai pelat merah tersebut.
“Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU. Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau (justru sebaliknya) tidak baik-baik saja,” ucap Dahlan dikutip dalam tulisan di website pribadinya, Kamis (23/12).
“PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” sambungnya.
# Baca Juga :DAFTAR Tarif Karantina 10 Hari di Hotel Bintang 2 – Mewah, Mulai Rp 6 Jutaan hingga Rp 21 Juta
# Baca Juga :Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 24 Desember 2021, BMKG: 29 Wilayah Waspada Angin Kencang, Hujan dan Petir
# Baca Juga :KISAH Tukang Cukur Lolos dari Maut saat Truk Roda 6 Tabrak Kios-kios di Jalan PM Noor Banjarmasin
# Baca Juga :TERUNGKAP Peran Para Terduga Teroris yang Diamankan di Kalteng, Kalsel dan Jawa Tengah, Polri: MS Sebagai Eksekutor
Dahlan kembali mengungkapkan, dengan demikian tentunya bakal ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut. Apabila kesepakatan di dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus.
“Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan. Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” ujar Dahlan.
Sebagai informasi, Manajemen Garuda Indonesia beberapa hari yang lalu telah melangsungkan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Dalam rapat tersebut Garuda menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa perseroan akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan.
“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.







