MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar berada di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kedatangan seorang warga bernama Ahmad Sabirin.
Kedatangan Ahmad Sabirin ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar, Jumat (24/12/2021) untuk menanyakan KTP elektronik penganti surat keterangan (Suket) yang dibuatkan sejak 2019 lalu.
Warga Kertakhanyar, Kabupaten Banjar mengaku sudah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki NIK dan identitas yang bersangkutan sudah masuk dalam database kependudukan di Kabupaten Banjar.
Suket kependudukan penganti cetak KTP elektronik yang berlaku hanya 6 bulan.
# Baca Juga :“Spider-Man: No Way Home” Diprediksi Raih 1 Miliar Dolar AS dan Jadi Film Terlaris di Seluruh Dunia
# Baca Juga :Pencurian Data Masih Jadi Ancaman Siber di 2022, Pakar Sebut ini
# Baca Juga :Novri Omposunggu Serahkan Bantuan 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 di Kalsel
Namun, dua tahun Cetak KTP elektronik tidak kunjung didapatkan.
Birin mengaku sudah ke Kantor Kecamatan Kertakhanyar dan disarankan bertanya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar di Kota Martapura.
Birin berharap Pemerintah Kabupaten Banjar membuka cabang layanan kependudukan di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar.
Menurutnya, layanan itu dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Gambut, misalnya untuk melayani warga sekitar, seperti dari Kecamatan Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Kertakhanyar.
“Kalau pemerintah daerah tidak mampu melayani warga di perbatasan Kota Banjarmasin, dalam hal administrasi kependudukan, sebaiknya dilepas saja 5 wilayah kecamatan itu menjadi Kabupaten pemekaran,” sarannya.
Sementara, ketika berada di Kota Martapura, petugas Satpam di kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar menjelaskan untuk cetak KTP elektronik ditangani petugas yang berada di Mall Pelayanan Publik.







