JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Perbuatan sadis tiga prajurit TNI AD yang membuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) hingga tewas membuat kemarahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menyebut 3 anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan maut di Nagreg Jawa Barat dan membuang tubuh korban masih hidup ke wilayah Cilacap terancam pidana seumur hidup.
Hal ini kata dia sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD tersebut.
# Baca Juga :Vladimir Putin: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi Tapi Pelanggaran Kebebasan Beragama
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (25/12).
Sebelumnya, dua orang korban kecelakaan tersebut ditemukan di dua titik berbeda tepatnya di sepanjang sungai Serayu.
Andika langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Kejadian itu diduga melibatkan tiga anggotaTNI AD yang diduga menabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke sungai.
Hasilnya kata dia, tiga prajurit TNI AD tersebut adalah yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di polisi militer di markas masing-masing.
Ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.







